Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian tindak pidana eksploitasi
ekonomi terhadap anak melalui Restorative Justice khususnya di wilayah kerja
Kepolisian Sektor Panakkukang serta memahami hambatan yang dialami
Kepolisian Sektor Panakkukang dalam hal penyelesaian tindak pidana eksploitasi
ekonomi terhadap anak melalui Restorative Justice. Metode yang digunakan yaitu
metode penelitian hukuam kualitatif dengan penekanan penelitian empiris hukum
yang diperoleh dari lapangan dipadukan dengan pendekatan Yuridis atau undangundang dan peraturan hukum lainnya atau bahan-bahan literatur hukum (Statute
Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang dapat dilihat dari
penyelesaian tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak melalui Restorative
Justice telah berjalan dengan baik sebagaimana amanat Peraturan Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana
Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penerapan tersbebut melalui tahapan
pelaksanaan Preemtif, Preventif, dan Represif. Kemudian hambatan Kepolisian
Sektor Panakkukang dalam hal penyelesaian kasus tindak pidana eksploitasi
ekonomi terhadap anak melalui Restorative Justice yaitu Jenis Tindak Pidana
Eksploitasi Ekonomi terhadap Anak dilakukan dengan Aktifitas Seksual Korban
Anak, Faktor Ekonomi keluarga korban anak, dan ketidaksepakatan pihak yang
terlibat.