Abstract:
Pelaksanaan GLLT sesui dalam Undang-undang No. 43 Tahun 2007 pasal
50 disebutkan: “Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong
pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana di atur dalam pasal 48 3 ayat (2)
sampai dengan ayat (4) dengan menyediakan bahan bacaan bermutu, murah, dan
terjangkau serta menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah
diakses”. Kedua program tersebut belum sepenuhnya terlaksana sehingga masih
banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang gerakan ini. Hal ini
mendorong peneliti untuk mempertimbangkan beberapa aspek program dalam
kaitannya dengan strategi yang dilakukan pustakawan dalam melaksanakan
program GLLT dengan menjadikan Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Luwu
Timur sebagai tempat penelitian.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deduktif
yang mengkaji fenomena secara umum untuk menemukan hasil yang spesifik
melalui wawancara, observasi dan dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemampuan sumberdaya manusia
masih dibawah rata-rata penyabab hal tersubut dikarnakan sumber daya yang
digunakan oleh DPK tidak mempunyai Lulusan Sarjana Perpustakaan, pelayanan
yang diberikan sudah berdampak pada kepuasan pustakawan dan program sejuta
buka berdampak pada kuantitas buku untuk pustakawan sangat terbantu dalam
pencarian buku, DPK dalam program Giat Literasi, melakukan tugasnya
bersungguh sungguh dimana dalam penyampaian informasinya sudah terarah
dengan baik dan sepenuhnya diberikan kepada masyarakat dan melibatkan
kominfo, DPK tidak menjamin mengenai keamanan pustkawan melainkan
kenyamanan yang di utamakan, DPK sangat memperhatikan masyarakat yang
kurang meminati pentingnya literasi, bahan sudah baik dilihat dari kualitas bahan
pustaka sarana dan prasaran yang memadai.