dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 289 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ)
terhadap pengemudi mobil yang tidak menggunakan safetybelt di Kota Makassar
serta memahami penyebab pengemudi mobil tidak menggunakan safetybelt pada
saat mengendarai kendaraannya di jalan umum.
Metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum kualitatif dengan
penekanan penelitian sosiologi hukum yang diperoleh dari lapangan dipadukan
dengan pendekatan Yuridis atau undang-undang atau bahan literatur hukum
(statute approach).
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 289 UULLAJ
telah berjalan dengan baik di Kota Makassar yang dapat dilihat dari penegakan
yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda Sulsel, serta
dilihat dari penyebab pengendara tidak menggunakan sabuk keselamatan sangat
beragam mulai dari Jarak tempuh yang relatif dekat, Mengganggu saat
berkendara, Terkadang lupa menggunakan sabuk keselamatan, Tidak terbiasa
menggunakan sabuk keselamatan dan Tidak nyaman saat menggunakan sabuk
keselamatan serta aturan dengan pemberian sanksi yang ringan kepada para
pelanggar menyebabkan penggunaan sabuk keselamatan dianggap remeh oleh
pengendara. |
en_US |