Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Kerjasama
Bilateral Vietnam – China dalam Menangani Kasus Bride Trafficking Tahun
2011-2018. Kerjasama tersebut dituangkan dalam MoU Agreement Between The
Government Of The Socialist Republic of Vietnam and The Government Of The
People’s Republik Of China On Strengthening Cooperation On Preventing and
Combating Human Trafficking, menghasilkan kesepakatan kedua pihak untuk
mengupayakan peningkatan kerjasama dalam penegakan hukum, mencegah,
menghentikan dan menghukum secara lebih efektif aktivitas perdagangan manusia
lintas batas serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban
perdagangan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif tipe analisis
deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data telaah pustaka. Penelitian
ini menggunakan konsep counter trafficking, dimana terdapat empat indikator
yaitu, prevention (pencegahan), protection (perlindungan), prosecution
(penuntutan) dan partnership (kemitraan/kerjasama). Ditinjau dari indikatorindikator konsep tersebut, hasil penelitian ini akan menggambarkan bagaimana
bentuk implementasi kerjasama yang dijalankan oleh Vietnam dan China dalam
menangani kasus bride trafficking tahun 2011-2018 melalui penyesuaian perilaku
terhadap komitmen dan kesepakatan yang telah dibuat.