Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tanggung jawab
hukum pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan tabrak lari di
wilayah satuan lalu lintas Polres Kabupaten Bone dan untuk mengetahui faktor
apakah yang menjadi penghambat pelaksanaan tanggung jawab hukum
pengemudi kendaraan tabrak lari. Metode penelitian yang digunakan adalah
metode penelitian kualitatif, menggunakan jenis dan sumber bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Analisis menggunakan teknik pengolahan kualitatifdeksriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan tanggung jawab hukum
pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan tabrak lari di wilayah hukum
Polres Bone belum berjalan optimal disebabkan proses penanganan hukum
mulai dari laporan, penyelidikan, penyidikan hingga akhirnya dinyatakan
berkaslengkap tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku karena dipengaruhi tidak tertangkapnya pengemudi yang melakukan
tindakan tabrak lari dalam kasus tahun 2021 sebanyak 37 kasus tidak lengkap,
tahun 2022 sebanyak 65 kasus tidak lengkap. (2) Faktor yang menghambat
pelaksanaan tanggung jawab hukum pengemudi kendaraan yang terlibat
kecelakaan tabrak lari dipengaruhi 3 faktor, yakni 1) Melengkapi berkas
penyidikan akibat tersangka belum terungkap: 2) Mendeteksi keberadaan
tersangka; 3) Melengkapi berkas acara untuk dinyatakan lengkap di kejaksaan.