Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) Bagaimanakah
bentuk perlindungan hukum terhadap tahanan di Kepolisian Sektor Tallo
Makassar ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia, 2) Faktor apakah yang
menghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak tahanan di
Kepolisian Sektor Tallo Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif empiris. Dimana penelitian hukum normatif merupakan
penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya
dengan permasalahan yang akan diteliti dan juga mengkaji sejumlah data dalam
bentuk hasil wawancara yang dilakukan. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian
Sektor Tallo Makassar.
Hasil penelitian bahwasannya menunjukkan bahwa : 1) Implementasi
bentuk perlindungan hukum terhadap tahanan di Kepolisian Sektor Makassar
ditinjau dalam perspektif Hak Asasi Manusia ternyata belum berjalan dengan baik
atau belum optimal. Hal ini di dasarkan pada hak-haknya para tahanan atau
tersangka yang termuat dalam Pasal 36 e Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8
Tahun 2009 dan Pasal 54 KUHAP diantaranya adalah untuk memperoleh bantuan
hukum. 2) Adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan
hukum terhadap hak tahanan di Kepolisian Sektor Tallo Makassar yaitu meliputi
faktor kesadaran hukum yang merupakan faktor internal, dan faktor penegak
hukum yang merupakan faktor eksternal.