Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembinaan serta upaya
rehabilitasi sosial yang diberikan kepada pengemis di Kota Makassar dalam Peran
Dinas Sosial dalam Menanggulangi Pengemis di Kota Makassar. Jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data
yang digunakan ialah observasi, wawancara serta dokumentasi. Pada penelitian ini
dilakukan wawancara kepada informan sebanyak 27 orang, yakni 4 orang di Dinas
Sosial Kota Makassar, 1 orang di Kepolisian Kota Makassar, 1 orang di Satpol PP
Kota Makassar, 1 orang Tim TRC Saribattang, 10 orang Pengemis di Kota
Makassar dan juga 10 orang Masyarakat Kota Makassar.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Dinas Sosial dalam
Menanggulangi Pengemis di Kota Makassar dilihat dari Pembinaan dan Upaya
Rehabilitasi Sosial yang diberikann kepada pengemis yang terjaring razia
terlaksana dengan baik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Makassar No.2 Tahun 2008 tentang Penanggulangan anak jalanan, gelandangan,
pengemis, dan pengamen di Kota Makassar. Meskipun pada indikator pelatihan
keterampilan dalam proses rehabilitasi sosial belum dapat terlaksana sebagaimana
mestinya dikarenakan SOP di Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) terkait
lama waktu rehabilitasi dilakukan 3-5 hari sehingga belum memungkinkan
dilaksanakannya pelatihan keterampilan kepada pengemis. Namun Dinas Sosial
Kota Makassar tetap melakukan upaya rehabilitasi sosial dengan optimal yang
diberikan kepada pengemis dengan berfokus pada pemberian pendampingan, yakni
pendampingan mental, pendampingan spiritual, pendampingan fisik, dan juga
pendampingan sosial yang diberikan selama proses rehabilitasi sosial kepada
pengemis berlangsung.