Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : Penyebab banyaknya permintaan
dispensasi nikah di Kota Makassar, Mengenai akibat hukum pelaksanaan
perkawinan di bawah umur di Kota Makassar.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah NormatifEmpiris dengan mengumpulkan data melalui wawancara dengan pihak Pengadilan
Agama Kota Makassar, pihak KUA di wilayah hukum Pengadilan Agama Kota
Makassar, dan pihak yang menikah di bawah umur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab permohonan dispensasi nikah
di Pengadilan Agama Kota Makassar yaitu karena banyaknya pasangan yang
masih di bawah umur yang belum terikat suatu perkawinan sah serta saling cinta
dan melakukan hubungan layaknya suami istri yang menyebabkan hamil di luar
nikah. Adapun Faktor-faktor lain yang menyebabkan permohonan dispensasi
nikah adalah faktor ekonomi, dan faktor pendidikan. Akibat hukum perkawinan di
bawah umur yaitu berdampak pada hak dan kewajiban suami istri yang belum
sepenuhnya terpenuhi dan terlaksana dengan baik, antara lain menyediakan
tempat tinggal yang tetap atau kediaman bagi keluarganya, terkait harta benda
dalam perkawinan, termasuk juga kewajiban sebagai orang tua pada anak dalam
perkawinan tersebut. Akibat hukum lainnya yaitu harus merelakan pendidikan
dikarenakan menikah diusia muda sehingga mengakibatkan putus sekolah, serta
meningkatnya juga angka perceraian.