Abstract:
Penelitian ini memberi gambaran tentang faktor Notaris tidak
membacakan aktanya dihadapan Para Pihak, karena Notaris ingin mengefisienkan
waktu, akta yang dibacakan oleh karyawan Notaris, mempunyai kesibukan yang
mengharuskan keluar kota, mempunyai jarak rumah dan kantor yang jauh,
kesehaatan terganggu. Upaya hukum terhadap akta yang tidak dibacakan oleh
Notaris dihadapan Para Pihak, para pihak melaporkan kepada Majelis Pengawas
Notaris Daerah kemudian diberikan sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris
Wilayah atau Pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing dan Para Pihak
menuntut Notaris secara Perdata.