Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap mahasiswa yang
mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar yang dilaksanakan oleh organisasi
Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) di Kota Makassar dan upaya pencegahan yang
dilakukan oleh perguruan tinggi terhadap tindak pidana penganiayaan dalam
kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar Mahaisiwa Pecinta Alam di Kota
Makassar.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif-empiris. Untuk jenis
penelitian normatif penulis menggunakan bahan hukum berupa: Peraturan
Perundang-undangan, Sedangkan Empiris menggunakan data primer diperoleh
langsung melalui informasi dengan menggunakan teknik wawancara oleh UKM
SAR UNIBOS, UKM KSR PMI Unit 105 UNIBOS, Organiasi Mahasiswa Pecinta
Alam (MAPALA), dan perguruan tinggi yang memilik oraganiasi Mahasiswa
Pecinta Alam (MAPALA).
Hasil penelitian ini menemukan penyebab terjadinya tindak pidana
pengniayaan terhadap Pendidikan dan Latihan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam
(Mapala) di Kota Makassar yaitu faktor kurangnya pengawasan dan
pendampingan dari pihak perguruan tinggi, adanya oknum yang memiliki dendam
dengan salahsatu peserta, adanya budaya kekerasan yang masih dilestarikan.
Sedangkan upaya pencegahan tindak pidana penganiayaan dalam kegiatan
Pendidikan dan Latihan Dasar dapat dilakukan sarana litigasi dan sarana nonlitigasi. Upaya litigasi pihak perguruan tinggi menyerahkan kasus atau kejadian
tersebut pada penegak hukum. Sedangkan upaya non-litigasi yang dapat dilakukan
oleh perguruan tinggi dengan melakukan penyuluhan hukum atau sosialisasi
hukum terhadap setiap organisasi kemahasiswaan terkhususnya Mahasiswa
Pecinta Alam (Mapala), memperketat izin berkegiatan serta melakukan
pendampingan dan pengawasan setiap kegiatan organisasi agar terhindar dari
kekerasan dan penganiayaan.