dc.description.abstract |
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: pandangan masyarakat tentang
terjadinya perkawinan di bawah umur dan upaya meminimalisir terjadinya
perkawinan di bawah umur. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Jeneponto
khusunya di Kecamatan Binamu. Tipe penelitian ini adalah penelitian kualitatif
dengan metode pendekatan yuridik dan empiris yang dilakukan dengan menelaah
hukum dalam kenyataan. Sumber data yang digunakan di dalam penelitian ini
diambil dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang
dilakukan adalah; dokumentasi, penyebaran kuisioner dan wawancara dengan
responden yang terkait. Hasil penelitian disimpulkan bahwa, 1) pandangan
masyarakat tentang terjadinya perkawinan di bawah umur ialah perkawinan di
bawah merupakan hal yang lumrah terjadi dan telah menjadi kebiasaan masyarakat
yang sejak lama terjadi, di masyarakat Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur adalah orang tua,
ekonomi, hamil di luar nikah, dan kemauan sendiri. 2) upaya meminimalisir
terjadinya perkawinan di bawah umur adalah dengan cara melakukan penyuluhan
tentang Undang-undang Perkawinan dan melakukan penyuluhan kesehatan.
Aktivitas seperti majelis taklim, pengajian dan berbagai seminar kesehatan ataupun
hukum yang dapat dilakukan oleh tokoh masyarakat kecamatan Binamu guna
memperkecil angka perkawinan di bawah umur. |
en_US |