Abstract:
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui : Fungsi Visum Et Repertum
Dalam Pembuktian Tindak Pidana dan Pertimbangan Hukum Hakim Dalam
Perkara Pidana No.34/Pid.Sus. Anak/2023/Pn.Mks. Penelitian ini dilakukan di
Polrestabes Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar. Tipe penelitian ini adalah
penelitian Kualitatif dengan metode pendekatan normatif dan empiris yang
dilakukan dengan menelaah hukum dalam kenyataan. Sumber data yang digunakan
di dalam penelitian ini diambil dari data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Penelitian Pustaka
dengan dengan membaca referensi hukum, perundang-undangan, serta dokumendokumen, dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara secara langsung
kepada Penyidik Polrestabes Makassar dan Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa ; 1) Fungsi
Visum Et Repertum Dalam Pembuktian Tindak Pidana, yaitu Perbuatan para
terdakwa telah memenuhi syarat dan dapat dipidananya seorang terdakwa. Hal ini
dapat dilihat dengan bukti surat Visum Et Repertum mengenai kondisi fisik korban
yang dapat membuktikan hubungan antara perbuatan dan akibat perbuatan. 2)
Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Perkara Pidana No.34/Pid.Sus.
Anak/2023/Pn.Mks. bahwa proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh
majelis hakim menurut penulis telah sesuai dengan aturan hukum, bukti surat Visum
Et Repertum merupakan bukti kuat dalam perkara ini, dan menjadi dasar kuat bagi
pertimbangan hakim dalam perkara tersebut