Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Apakah perjanjian antara
PT. Petrokimia Gresik dan distributor memenuhi unsur-unsur perjanjian tertutup.
2) Bagaimana pertimbangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam
mengabulkan permohonan perubahan perilaku oleh PT. Petrokimia Gresik
(Persero). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian kualitatif dengan
pendekatan Yuridis-Empiris. Teknik mengumpulkan data yaitu melakukan
wawancara dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kota Makassar. Hasil
penelitian menujukkan: 1) Unsur-unsur perjanjian tertutup PT. Petrokimia Gresik
dengan distributor pada hukum persaingan usaha terpenuhi sehingga perjanjian
antara PT.Petrokimia Gresik dan distributor dikategorikan melanggar perjanjian
tertutup sebagaimana diatur pada Pasal 15 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Perjanjian tertutup Undang-Undang Persaingan usaha menggunakan pendekatan
rule of reason. 2) Komisi Pengawas Persaingan usaha mengabulkan permohonan
perubahan perilaku PT. Petrokimia Gresik dengan pertimbangan terpenuhinya
syarat serta kewajiban yang telah dilakukan oleh PT. Petrokimia Gresik sehingga
perkara tersebut dihentikan dengan melakukan beberapa pertimbangan salah
satunya melihat dari kerugian yang dikhawatirkan akan berdampak kepada
kelangsungan usaha atau bahkan pengurangan tenaga kerja. Oleh karena itu sanksi
denda tidak dijatuhkan kepada pihak yang terbukti melanggar perjanjian tertutup
pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.