dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hak-hak anak
binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang
Pemasyarakatan dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam
pelaksanaan hak-hak anak binaan. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris.
Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan studi
kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Teknik analisis data yang
digunakan adalah teknik analisis kualitatif yaitu suatu teknik yang
menggambarkan data yang telah terkumpul dan telah diolah dengan
menggunakan narasi yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa, dari sebelas poin hak anak binaan, masih
terdapat tiga pelaksanaan hak yang belum optimal diantaranya, hak untuk
beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, hak untuk
mendapatkan pendidikan dan kegiatan rekreasional, serta hak untuk
mendapatkan informasi. Terdapat empat hambatan dalam pelaksanaan hak-hak
anak binaan yaitu, minimnya kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia
Pemasyarakatan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros, kelebihan
kapasitas, belum optimalnya sistem akuntabilitas kinerja instansi, dan
terbatasnya sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan hak anak
binaan. |
en_US |