DSpace Repository

PEMALSUAN SURAT TANAH RINCI DAN SANKSI TINDAK PIDANA

Show simple item record

dc.contributor.author Natsir, Jufri
dc.contributor.author Renggong, Ruslan
dc.contributor.author Madiong, Baso
dc.date.accessioned 2022-06-30T06:13:55Z
dc.date.available 2022-06-30T06:13:55Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.isbn 978-623-226-209-6
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/843
dc.description.abstract Di dalam buku ini dibahas seputar tindak pidana pemalsuan surat tanah yang didasari dari hasil penelitian. Dimana tanah merupakan sesuatu yang amat penting bagi kehidupan manusia. Halhal yang berkaitan dengan tanah diperlukan adanya suatu kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah melalui suatu kegiatan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Aspek pidana dalam bidang pendaftaran hak atas tanah adalah pemalsuan dokumen berupa surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan seperti surat keterangan kematian, silsilah ahli waris, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan aparat desa. Pertanggung- jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen dalam pendaftaran hak atas tanah adalah dipertanggungjawabkan oleh pihak/orang yang melakukan pemalsuan terhadap dokumen pendaftaran hak atas tanah berdasarkan asas kesalahan yang dilakukan oleh pemohon karena sistem pendaftaran tanah di Indonesia adalah bersifat negatif, tetapi bertendensi positif. Kata Kunci: Aspek Pidana, Pemalsuan Dokumen, Pendaftaran Tanah. Perbuatan membuat surat palsu adalah perbuatan membuat sebuah surat yang sebelumnya tidak ada/belum ada, yang sebagian atau seluruh isinya palsu. Surat palsu yang dihasilkan dari perbuatan ini disebut dengan surat palsu. Sementara perbuatan memalsukan, adalah segala wujud perbuatan apapun yang ditujukan pada sebuah surat yang sudah ada, dengan cara menghapus, mengubah atau mengganti salah satu isinya surat sehingga berbeda dengan surat semula. Surat ini disebut dengan surat yang dipalsukan. Kejahatan pemalsuan surat dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kepentingan hukum publik perihal kepercayaan terhadap kebenaran atas isi 4 macam objek surat, ialah surat yang menimbulkan suatu hak; surat yang menerbitkan suatu perikatan; surat yang menimbulkan pembebasan utang dan surat yang dibuat untuk untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu. Sementara itu perbuatan yang dilarang terhadap 2 macam surat tersebut adalah perbuatan membuat surat palsu (valschelijk opmaaken) dan memalsukan (vervalsen). Kejahatan ataupun pelanggaran pidana dalam hukum pertanahan dapat berupa kejahatan dan pelanggaran da- lam pembuatan data fisik dan data yuridis, misalnya perusakan patok tanda batas tanah dan mengubahnya pada tempat yang lain, memberikan data palsu yang berkaitan dengan keberadaan tanah, dan dilakukan oleh beberapa orang yang terkait, seperti kepala desa, lurah, camat dan orang yang memohon hak. Yang bertanggung awab atau mereka yang dapat dipertanggungjawabkan dalam pemalsuan dokumen pendaftaran hak atas tanah adalah mereka yang melakukan tindak pidana pemalsuan atau pemohon pendaftaran sertifikat hak atas tanah yang menggunakan dokumen palsu. Berangkat dari hal inilah, maka penulis mencoba memberikan kajian terhadap praktik pemalsuan surat tanah. Namun demikian, penulis menyadari benar bahwa dalam penulisan dan pemaparan isi buku ini masih banyak kekurangannya. Untuk itu, saran dan masukan yang konstruktif dari semua pihak penulis sangat mengharapkan untuk kesempurnaan buku ini en_US
dc.publisher Pusaka Almaida en_US
dc.title PEMALSUAN SURAT TANAH RINCI DAN SANKSI TINDAK PIDANA en_US
dc.type Book en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

  • E-Book
    Merupakan Kumpulan Ebook Dosen dan Peneliti Universitas Bosowa

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account