dc.description.abstract |
Di dalam buku ini dibahas seputar tindak pidana pemalsuan
surat tanah yang didasari dari hasil penelitian. Dimana tanah
merupakan sesuatu yang amat penting bagi kehidupan manusia. Halhal yang berkaitan dengan tanah diperlukan adanya suatu kepastian
hukum bagi pemegang hak atas tanah melalui suatu kegiatan
pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Aspek pidana
dalam bidang pendaftaran hak atas tanah adalah pemalsuan
dokumen berupa surat yang tertulis atau tercetak yang dapat
dipakai sebagai bukti keterangan seperti surat keterangan
kematian, silsilah ahli waris, kartu tanda penduduk, kartu keluarga,
surat keterangan aparat desa. Pertanggung- jawaban pidana terhadap
pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen dalam pendaftaran hak
atas tanah adalah dipertanggungjawabkan oleh pihak/orang yang
melakukan pemalsuan terhadap dokumen pendaftaran hak atas
tanah berdasarkan asas kesalahan yang dilakukan oleh pemohon
karena sistem pendaftaran tanah di Indonesia adalah bersifat
negatif, tetapi bertendensi positif. Kata Kunci: Aspek Pidana,
Pemalsuan Dokumen, Pendaftaran Tanah.
Perbuatan membuat surat palsu adalah perbuatan membuat
sebuah surat yang sebelumnya tidak ada/belum ada, yang sebagian
atau seluruh isinya palsu. Surat palsu yang dihasilkan dari perbuatan
ini disebut dengan surat palsu. Sementara perbuatan memalsukan,
adalah segala wujud perbuatan apapun yang ditujukan pada sebuah
surat yang sudah ada, dengan cara menghapus, mengubah atau
mengganti salah satu isinya surat sehingga berbeda dengan surat
semula. Surat ini disebut dengan surat yang dipalsukan.
Kejahatan pemalsuan surat dibentuk dengan tujuan untuk
melindungi kepentingan hukum publik perihal kepercayaan terhadap
kebenaran atas isi 4 macam objek surat, ialah surat yang
menimbulkan suatu hak; surat yang menerbitkan suatu perikatan;
surat yang menimbulkan pembebasan utang dan surat yang dibuat
untuk untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu. Sementara itu
perbuatan yang dilarang terhadap 2 macam surat tersebut adalah
perbuatan membuat surat palsu (valschelijk opmaaken) dan
memalsukan (vervalsen).
Kejahatan ataupun pelanggaran pidana dalam hukum
pertanahan dapat berupa kejahatan dan pelanggaran da- lam
pembuatan data fisik dan data yuridis, misalnya perusakan patok
tanda batas tanah dan mengubahnya pada tempat yang lain,
memberikan data palsu yang berkaitan dengan keberadaan tanah,
dan dilakukan oleh beberapa orang yang terkait, seperti kepala
desa, lurah, camat dan orang yang memohon hak. Yang
bertanggung awab atau mereka yang dapat dipertanggungjawabkan
dalam pemalsuan dokumen pendaftaran hak atas tanah adalah
mereka yang melakukan tindak pidana pemalsuan atau pemohon
pendaftaran sertifikat hak atas tanah yang menggunakan dokumen
palsu.
Berangkat dari hal inilah, maka penulis mencoba memberikan
kajian terhadap praktik pemalsuan surat tanah. Namun demikian,
penulis menyadari benar bahwa dalam penulisan dan pemaparan isi
buku ini masih banyak kekurangannya. Untuk itu, saran dan
masukan yang konstruktif dari semua pihak penulis sangat
mengharapkan untuk kesempurnaan buku ini |
en_US |