Abstract:
Secara garis besar, cakupan materinya meliputi: 1. Penerapan Restorative
Justice Pada Penanganan Anak Yang Melakukan Pelanggaran Hukum, 2.
Pengawasan Terhadap Narapidana Yang Mendapatkan Pembebasan Bersyarat, 3.
Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pendampingan Anak, 4. Penanganan
Narapidana Risiko Tinggi Dalam Pemenuhan Hak Untuk Mendapatkan Program
Pembebasan Bersyarat, dan 5. Penegak Hukum Dalam Pencegahan Pengulangan
Tindak Pidana