Abstract:
Pada pembangunan infrastruktur piala dunia 2022 di Qatar terdapat
pelanggaran HAM terhadap pekerja migran. Sekitar 1200 pekerja migran telah
meninggal dalam kurun waktu 2010-2014 yang diakibatkan oleh kerja paksa,
lingkungan yang buruk, penahanan upah, tidak mendapatkan akses kesehatan,
perlakuan diskriminatif dan eksploitatif. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan
penyebab ketidakberhasilan reformasi sistem Kafala untuk memutuskan praktik
eksploitasi atau pelanggaran HAM terhadap buruh migran dengan menggunakan
metode penelitian kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa Pertama, Qatar sebagai
aktor yang memiliki tanggung jawab terhadap keamanan HAM pekerja migran tidak
berhasil membuat kebijakan yang tepat sebagai solusi atas pelanggaran HAM yang
terjadi dan justru membuat masalah baru dari kebijakan yang dibuatnya. Kedua, GCC
tidak ingin menghapus Sistem Kafala dan memerlukan penerapannya karena pekerja
migran memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan negara- negara GCC.
Ketiga, FIFA tidak berhasil menjadi penegak hukum bagi Qatar karena seharusnya
dalam menyelenggarakan mega sport events FIFA dan negara tuan rumah seharusnya
menghormati undang-undang yang berlaku dan prinsip-prinsip internasional terkait
hak asasi manusia, termasuk konsep dalam UNGPs yaitu lindungi, perbaiki, dan
hormati.