Abstract:
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dan mengetahui kesesuian
penerapan Perhitungan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan pajak penghasilan
pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai pada perusahaan menufaktur dengan
undang-undang perpajakan.
Objek penelitian adalah PT Sarana Sinar Sulawesi. Alat analisis yang
digunakan yaitu Teknik Analisis Deskriptif Komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Sarana Sinar Sulawesi
melaksanakan pemotongan PPh pasal 23 dengan mengenakan tarif 2% untuk jasa
dan 15% untuk selain yang dipotong PPh 21 dan untuk PPN menggunakan tarif
10% namun ada perubahan tarif menjadi 11% yang berlaku pada bulan april 2022.
Penyetoran PPh Pasal 23 dilaksanakan sebelum atau paling lambat tanggal 10
bulan berikutnya dan untuk penyetoran PPN dilaksanakan sebelum atau paling
lambat tanggal 30 bulan berikutnya. Pelaporan PPh Pasal 23 dilaksanakan
sebelum atau paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan untuk PPN sebelum
atau paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya. Pemotongan, penyetoran,
pelaporan dan pencatatan pph pasal 23 dan PPN pada Perusahaan manufaktur
telah sesuai dengan UU Nomor. 36 Tahun 2008 tentang pemotongan, penyetoran,
pelaporan, dan Pencatatan pajak penghasilan. Dan UU nomor 42 Tahun 2009
tentang pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan Pencatatan pajak pertambahan
nilai.