Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum rehabilitasi terhadap
pelaku yang terbukti menyalahgunakan narkoba dan untuk mengetahui kendala
yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam proses
rehabilitasi pelaku penyalahguna narkoba.
Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian normatif empiris yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan serta penelitian lapangan.
Teknik analisis data dilakukan dengan mengkaji hukum yang berkaitan dengan
rehabilitasi terhadap pengguna narkotika dan obat terlarang di Kota Makassar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum rehabilitasi terhadap pelaku
yang terbukti menyalahgunakan narkoba yaitu dengan rehabilitasi medis dimana
suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan
narkotika, serta rehabilitasi sosial dengan pemulihan secara terpadu, baik fisik,
mental maupun sosial, sesuai dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang narkotika yang menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban
penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial. Prosedur permohonan rehabilitasi terhadap tersangka yaitu assesmen
kondisi pengguna atau penyalah guna narkotika, pelaksanaan, serta tindak lanjut
sesuai peraturan kepala BNN Nomor 11 tahun 2014 tentang tata cara penanganan
tersangka atau terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika
dan adanya putusan pengadilan. Kendala yang dihadapi oleh BNNP dalam proses
rehabilitasi pelaku terbukti menggunakan narkotika yaitu kurangnya fasilitas
sarana maupun prasarana serta a kurangnya keseriusan narapidana dalam
menjalankan program rehabilitasi