Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penerapan
sanksi pidana adat dalam tindak pidana pencabulan anak di Bunturea. Selanjutnya
untuk mengetahui dan memahami Apakah sanksi adat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada putusan. Penelitian ini menggunakan tipe
penelitian Kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian
ini dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Bunturea, Kecamatan
Tawalian, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Penelitian ini
menggunakan data primer yang dikumpulkan dengan cara metode wawancara dan
data sekunder meliputi pendapat ahli dalam buku-buku, website, peraturan
perundang-undangan, dokumen-dokumen dari instansi terkait, jurnal, bahan
hukum tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif yang dituangkan dalam
bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sanksi adat diterapkan
pada kasus tindak pidana pencabulan anak di Bunturea yaitu sanksi adat diparraukan. Pelaksanaan sanksi adat diparraukan yang telah diberikan kepada pelaku
tidak menjadi pertimbangan hukum hakim karena hakim memandang bahwa perbuatan pelaku merupakan perbuatan yang sangat berat mencabuli anak kandungnya sendiri dan hakim lebih mempertimbangkan kondisi anak sebagai korban
yang mengalami sakit, trauma, dan psikis.