dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Penerapan hukum pidana
materil terhadap tindak pidana pemalsuan surat dalam perkara pidana No.
728/Pid.B./2020/PN.Mks; 2) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan
putusan pidana terhadap putusan terhadap tindak pidana pemalsuan surat dalam
putusan No. 728/Pid.B/2020/PN.Mks
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif
dengan pendekatan perundang-undangan, melakukan wawancara dan pendekatan
kasus, adapun bahan hokum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari
bahan hokum primer ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP, Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP dan Putusan
No.728/Pid.B/2020/PN.Mks. Kemudian bahan hokum sekunder ialah buku,
jurnal, pendapat para ahli dan kasus-kasus hokum. Kemudian, keseluruhan bahan
hokum tersebut penulis menganalisisnya secara kualitatif dan mengkajinya dalam
bentuk deskriptif.
Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Penerapan sanksi
pidana terhadap penerapan hokum pidana materil terhadap tindak pidana
pemalsuan surat pada putusan perkara No. 650/Pid.Sus/2020/PN.Mks belum
menunjukan rasa keadilan bagi korban, dikarenakan penuntut umum hanya
mendakwakan dua peraturan tindak pidana. 2) Pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan putusan pidana terhadap tindak pidana pemalsuan surat dalam
putusan No. 728/Pid.B/2020/PN.Mks, dalam pertimbangan ini tampaknya hakim
sudah tepat dalam meringankan hukuman terdakwa dikarenakan dengan adanya
pertimbangan yuridis dan non yuridis, sehingga telah mencerminkan rasa keadilan
bagi korban maupun masyarakat. |
en_US |