dc.description.abstract |
Rahmat Hidayat Amahoru: Tindak Pidana Ilegal Logging di Hutan (Petuanan)
Adat Kabupaten Maluku Tengah (dibimbing oleh Ruslan Renggong dan Baso
Madiong).
Tujuan dari penulisan tesis berdasarkan latar belakangan dan rumusan
masalah adalah: Untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap
pelaku illegal logging di Hutan (Petuanan) Adat Kabupaten Maluku Tengah, dan
untuk mengetahui Faktor yang menyebabkan terjadinya kasus illegal logging di
Hutan (Petuanan) Adat Kabupaten Maluku Tengah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif
normatif yaitu menggambarkan secara jelas objek yang menjadi permasalahannya.
Fokus penelitian terdiri atas tindak pidana ilegal logging di Hutan Petuan Adat
Kabupaten Maluku Tengah, penerapan sanksi pidana, dan Faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana illegal logging. Jenis data yang digunakan
adalah data primer dan data sekunder. Informan pada penelitian ini adalah
pemangkun kepentingan dan masyarakat yang memahami tentang tindak pidana
ilegal logging dengan jumlah total informan sebanyak 10 orang. Dalam penelitian
ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian
kepustakaan (Library Research) dan Wawancara (interview) Pengabsahan data
digunakan teknik triangulasi. Proses analisis data dalam penelitian ini, pada
hakekatnya dilakukan untuk menemukan sebuah pola, dengan cara mempelajari
dan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber yang diperoleh dari
pengamatan langsung, wawancara yang telah dituliskan melalui catatan lapangan
dan dari berbagai dokumen, untuk menetapkan bagian-bagian, hubungan antar
kajian dan hubungan terhadap keseluruhannya. Hal ini dimaksudkan untuk
meningkatkan pemahaman terhadap semua hal yang dikumpulkan, yang
selanjutnya menyajikan apa yang dapat ditemukan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana dalam
kasus illegal logging ditinjau dari UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang
dilakukan oleh para terdakwa sudah tepat. Bahwa perbuatan para terdakwa telah
memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh penuntut umum sesuai unsur yang
terkandung dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1997 Tentang Kehutanan telah terpenuhi. Sementara faktor yang
menghambat penegakan hukum pidana kasus illegal logging di hutan petuanan
adat maluku tengah adalah terdapat dua segi yaitu kelemahan sistem peraturan
perundangundangan, dan juga kelemahan sistem penegakan hukum oleh aparat
penegak hukum. |
en_US |