dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tanggung
jawab PT. AXA Mandiri Kota Makassar dalam pelaksanaan perjanjian asuransi
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi. Metode penelitian yang
digunakan bersifat kualitatif dengan pende katan Normatif Empiris. Jenis Data yang
digunakan data primer, Yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan PT.
AXA Mandiri dan data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik
Pengumpulan Data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan
wawancara dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan 1) Bentuk tanggung jawab PT. AXA Mandiri
Kota Makassar dalam pelaksanaan perjanjian asuransi Produk Asuransi Yang
Dikaitkan Dengan Investasi, dalam hal ini PT. AXA Mandiri telah melanggar
klausula eksenorasi dimana PT. AXA Mandiri membebaskan atau membatasi
tanggung jawab salah satu pihak terhadap gugatan. Maka aturan yang berlaku pada
Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata bertentangan dengan aturan yang ada pada perjanjian yang ada dibuku polis
PT. AXA Mandiri, sehingga PT. AXA Mandiri wajib menggantikan kerugian
terhadap nasabah karena tenaga pemasar direkrut oleh PT. AXA Mandiri sehingga
PT. AXA Mandiri mempunyai wewenang bertanggung jawab atas kesalahan yang
dilakukan tenaga pemasar yang telah memberikan informasi yang tidak benar
terkait hasil investasi, bukan hanya memberikan pemberhentian kepada tenaga
pemasar tetapi PT. AXA Mandiri harus memberi ganti kerugian yang dialami oleh
nasabah berupa dana. 2) Hambatan-hambatan yang dalam tanggung jawab terhadap
nasabah yang mengalami kerugian yaitu unsur pelanggaran hukum apabila dalam
penerapan klausula baku tersebut tenaga pemasar memberikan informasi yang tidak
benar kepada nasabah, sehingga menimbulkan kehilangan hasil investasi konsumen
yang menyebabkan kerugian konsumen itu sendiri. Apabila di dalam praktek bisnis
ada pelaku yang menggunakan klausula baku yang masuk kategori terlarang
sebagaimana hal itu telah ditetapkan oleh pasal 18 ayat 1 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen maka tindakan pelaku bisnis tersebut dapat masuk
kategori perbuatan melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum diatur juga
dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut, seseorang hanya
bertanggung gugat atas kerugian orang, secara hukum perlindungan konsumen
tentang penerapan klausula baku dalam buku polis tidak memiliki keabsahan, Oleh
karena itu terjadi kekosongan hukum terkait mengenai tanggung jawab PT. AXA
Mandiri di kota Makassar. |
en_US |