Abstract:
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui proses penyelesaian tindak pidana
ta’bang kaju pada masyarakat adat Kajang, dan untuk mengetahui pengakuan
pemerintah daerah terhadap proses penyelesaian tindak pidana ta’bang kaju.
Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris. Dengan sumber data
primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder dari penelitian
kepustakaan. Penelitian ini dilakukan di Desa Tana Toa dengan melakukan
wawancara kepada pemangku adat Kajang dan pemerintah daerah setempat. Hasil
penelitian kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif,
menghubungkan data lapangan dan kepustakaan untuk menjawab permasalahan
penyelesaian tindak pidana ta’bang kaju di masyarakat adat Kajang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian tindak pidana ta’bang
kaju diselesaikan dengan beberapa tahapan yakni a’borong, patunra, attunu
panroli, tunu pasau hingga nipassala. Pemerintah daerah setempat mengakui dan
menghormati proses peradilan adat dengan diterbitkannya Perda Nomor 9 tahun
2015 entang Pengukuhan, Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak Masyarakat
Hukum Adat Ammatoa Kajang.