Abstract:
Transparansi penggunaan keuangan didalam pemerintahan desa meupakan
salah satau faktor utama penentu kesuksesan dalam pembangunan desa. Akan
tetapi, dengan adanya dana desa juga dapat menimbulkan permasalahan yang baru
dalam pengelolaannya. Berdasarkan pengamatan awal yang dilakukan penulis
bahwa terdapat beberapa masalah yang terjadi di Desa Cendana Hitam yang
pertama adalah mengenai prioritas anggaran dana desa yang masih kurang
maksimal dilaksanakan, kemudian yang kedua terkait publikasi anggaran dana
desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana desa
serta bagaimana transparansi pengelolaan dana desa di Desa Cendana Hitam
Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, dengan teknik
pengumpulan data melalaui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapaun
hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh
Pemerintah Desa Cendana Hitam sudah dilakukan berdasarkan Permendagri
Nomor 113 Tahun 2014, dimana pengelolaan dana desa meliputi, tahap
perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban sudah dilakukan dengan baik.
Kemudian, pemerintah desa belum menerapkan prinsip tranparansi secara 100%
namun, transparansi baru dilakukan 50% dimana belum semua masyarakat
dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan sampai dengan serah terima
hasil pembangunan dimana hanya masyarakat tertentu atau orang-orang yang
berkepenting saja yang dilibatkan oleh pemerintah desa. Oleh karena itu, dalam
meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa maka sebaiknya pemerintah desa
menyediakan informasi yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat desa
serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses penggunaan dana desa.