Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan pekerja seks
komersial terhadap tindak pidana Prostitusi dan upaya Penegak Hukum untuk
menanggulangi adanya pekerja seks komersial dalam tindak pidana Prostitusi.
Jenis penelitian ini adalah normatif empiris dengan pendekatan
Perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan
bahan hukum primer yang diperoleh melalui wawancara, bahan hukum sekunder
yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dan bahan hukum tersier yang
dikumpulkan melalui internet dan media massa. Kemudian dianalisis secara
kualitatif yaitu dari hasil analisis bahan kepustakaan dengan data lapangan
kemudian penguraian bahan dan data untuk membangun argumentasi dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan pekerja seks komersial
terhadap tindak pidana Prostitusi adalah pekerja seks komersial sendirilah yang
menawarkan atau menjajahkan dirinya kepada pengguna jasanya sehingga terjadi
tindak pidana Prostitusi tetapi PSK tidak bisa terlepas dari adanya oknum yang
mencari keuntungan serta mendukung dan memperlancar praktik Prostitusi yakni
pemilik atau pengelola THM yang menjadi mucikari. Terdapat 3 (tiga) upaya
penegak hukum yakni pihak kepolisian terhadap pekerja seks komersial yaitu
upaya melakukan razia, penyelidikan hingga penyegelan THM dan sosialisasi
kepada masyarakat.