dc.description.abstract |
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis empiris. Pengumpulan
data dilakukan dengan metode wawancara. Selain itu, penulis juga melakukan
penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan topik
penelitian tanah terlantar. Peneliti mengambil lokasi di Kantor Pertanahan Maros
Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan ini dapat
disimpulkan yakni: 1) Penertiban Tanah Terlantar Oleh Badan Pertanahan
Kabupaten Maros dengan cara antara lain dengan Inventarisasi, identifikasi dan
penelitian tanah terindikasi terlantarn serta memberikan peringatan untuk
kemudian ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Kepala Kantor Pertanahan
Republik Indonesia yang saat ini belum terealisasi. ) kendala dalam penertiban
dan pendayagunaan tanah terlantar, yaitu: Subyek hak sulit untuk ditemui dan
sering tidak diketahui keberadaannya. Sering dikuasakan oleh pihak lain, obyek
hak atas tanah seringkali digunakan/dijaminkan, kurangnya kepedulian subyek
hak terhadap tanah yang dikuasai, kurangnya modal pemegang hak untuk
memanfaatakan tanahanya dan obyek hak sering dijadikan spekulasi. |
en_US |