Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum yang
dilakukan aparatur negara terhadap pelaku penyalahgunaan badan jalan secara
berlanjut dan hambatan yang dialami aparatur negara dalam penerapan
Peraturan Perundang-undangan terkait jalan. Jenis penelitian ini adalah
normatif empiris dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan
studi kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu bahan
hukum dan data primer yaitu data lapangan. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara dengan pendekatan
kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis
kualitatif, yaitu hasil analisis bahan kepustakaan dengan data lapangan
kemudian dilakukan penguraian untuk membangun argumentasi dan penarikan
kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa: 1) penegakan peraturan
terkait larangan penyalahgunaan badan jalan di Kota Makassar yang dilakukan
oleh 3 (tiga) instansi diantaranya, Satuan Polisi Lalu Lintas, Dinas
Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar tidak efektif
dikarenakan penegakan hukum yang dilakukan tidak memperhatikan tujuan
hukum. 2) Terdapat 2 (dua) faktor penghambat dalam penegakan Peraturan
Perundang-undangan terkait larangan penyalahgunaan badan jalan di Kota
Makassar yaitu faktor masyarakat dan faktor penegak hukum.