Abstract:
Indonesia berkonflik dengan Vietnam terkait wilayah ZEE yang bertumpang tindih
di Laut Natuna Utara. Sebagai upaya penyelesaian isu perbatasan tersebut,
Indonesia telah melakukan perundingan dengan Vietnam sejak tahun 2010 dan
belum menemukan solusi. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan hambatan
upaya penyelesaian konflik wilayah ZEE Indonesia-Vietnam di Laut Natuna Utara
dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini mengacu pada
konsep kerjasama internasional yang dikembangkan oleh Robert O. Keohane.
Konsep ini melihat negara-negara sebagai aktor yang rasional dan berpikir panjang,
yang dapat mencapai tujuan bersama melalui kerjasama internasional yang
didukung oleh institusi dan aturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya
penyelesaian konflik perbatasan antara Indonesia dan Vietnam merupakan sebuah
proses yang rumit disebabkan faktor-faktor dari ketiga elemen menurut Robert O.
Keohane yakni payoff structure: mutual and conflicting interest, the number of
actors, dan the shadow of future.