Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, yaitu (1). Untuk mengetahui
penerapan hukum terhadap tindak pidana Joki Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten
Pinrang dan (2).Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku Joki
Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pinrang. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan normatif dan empiris.
Sumber data adalah data primer dan sekunder, dan Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan wawancara. kemudian secara kualitatif menganalisa data yang
diperoleh dalam skripsi ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1). Bentuk
penerapan hukum dalam kasus ini dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1)
UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo ke Pasal 13B
Perpres RI No, 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan perpres No. 99
tahun 2002 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam rangka
penanggulangan Covid-19. Telah diterapkan sesuai peraturan perundang –
undangan. Dan (2). Bentuk pertanggungjawaban pelaku joki vaksinasi berupa
wajib lapor selama 1 tahun di Polres Pinrang sesuai dengan pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 yaitu sebagai berikut : “setiap orang
dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penaggunglangan wabah sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya
1 (satu) Tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000 (satu juta
rupiah)”.