dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan hak istri dalam pembagian
harta bersama akibat peceraian dan untuk mengetahui upaya penyelesaian dalam
pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Pinrang.
Dalam penelitian ini digunakan tipe penelitian yuridis empiris. Penelitian ini
bersumber dari data primer dan data sekunder, dengan menggunakan teknik
pengumpulan data primer yaitu wawancara kepada Hakim dan Panitera Pengadilan
Agama Pinrang. Data sekunder diperoleh dengan penelaan kepustakaan berupa
buku, jurnal, dan perundang-undangan.
Perlindungan terhadap hak mantan istri dalam pembagian harta bersama menurut
putusan Nomor 5/Pdt.G/2023/PA.Prg telah sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, yakni seluruh harta kekayaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak,
baik yang berwujud maupun tidak berwujud sepanjang diperoleh selama dalam
ikatan perkawinan itu dibagi dua masing-masing mendapatkan ½ bagian dan tidak
termasuk harta bawaan dan pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 35,36,37
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. dan juga Hakim mengabulkan hak mantan
istri diberikan hak hadhanah, nafkah anak, nafkah lampau, nafkah iddah dan nafkah
mut’ah.Putusan Hakim dengan Nomor 5/Pdt.G/2023/PA.Prg dalam pembagian
harta bersama di Pengadilan Agama Pinrang sudah dilaksanakan dengan baik oleh
Hakim pengadilan Agama Pinrang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 35, 36, 37, tentang pembagian harta bersama
yang mengatur bahwa semua harta yang diperoleh selama hidup berumah tangga
itu di bagi dua. Walaupun permohonan untuk diadakannya dwang som (uang paksa)
tidak dikabulkan karena menurut Majelis Hakim menilai permintaan tersebut
berlebihan dan alasannya tidak tepat. |
en_US |