Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk kekerasan ras
gerakan Black Lives Matter berdasarkan konvensi internasional (ICERD) pada
tahun 2015-2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif secara
deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data Analisa data berupa
analisis kualitatif dengan menghubungkan sumber–sumber data yang telah
diperoleh dari sumber. Dalam penelitian ini juga menggunakan konsep kekerasan
rasial dan konsep rezim internasional. Analisis bentuk kekerasan Black Lives
Matter ditinjau dari Internasional Convention on the Elimination of all forms of
Racial Discrimination (ICERD) cukup efektif dalam meminimalisir terjadinya
kasus kekerasan rasial yang terjadi di negara, selain itu korban juga mendapatkan
perlindungan hukum berdasarkan konvensi ICERD yang mewajibkan negaranegara untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban diskriminasi rasial
yang termasuk didalamnya seperti akses keadilan, kompensasi, serta bentuk
pemulihan lainnya.