Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan Perlindungan hukum korban
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan
adalah deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif adalah rumusan masalah yang
memandu penelitian untuk mengeksplorasi atau memotret situasi sosial yang akan
diteliti secara menyeluruh, luas dan mendalam. Lokasi penelitian adalah di
Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Pengumpulan
data menggunakan kajian pustaka dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga ada beberapa hal yaitu Faktor budaya dan
sosial, peran gender, ekonomi, pengaruh media dan budaya populer, faktor
psikologis, kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang hak asasi manusia,
Agama, lingkungan dan akses terhadap pelayanan, dan Perlindungan hukum yang
diberikan kepada korban mempunyai 2 wujud bentuk perlindungan yakni
perlindungan hukum Preventif dan perlindungan hukum Represif. Perlindungan
hukum Preventif adalah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan
tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran, serta Perlindungan
hukum Represif adalah perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara,
dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah
dilakukan suatu pelanggaran.