Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : penyelesaian tindak pidana
pencemaran nama baik menurut hukum adat di wilaya Adat Indona Sesenapadang
Kabupaten Mamasa dan penyelesaian tindak pidana menurut hukum adat telah
memenuhi rasa keadilan masyarakat di wilayah Indona Sesenapadang. Penelitian
ini dilakukan di Kabupaten Mamasa Kecamataan Sesenapadang. Tipe penelitian
ini adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan normatif dan empiris
yang dilakukan dengan menelaah hukum dalam kenyataan. Sumber data yang
digunakan di dalam penelitian ini diambil dari data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Penelitian
Pustaka dengan dengan membaca referensi hukum, perundang-undangan, serta
dokumen-dokumen, dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara secara
langsung.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa ; 1) penyelesaian tindak pidana
pencemaran nama baik menurut hukum adat di wilayah Adat Indona
Sesenapadang Kabupaten Mamasa, yaitu didasarkan pada sistem Ada‟ Tuo Tang
Mate, Mapia Tang Kadake artinya bahwa penyelesain tindak pidana
mengedepankan rasa kemanusiaan dimana setiap penyelesaian tindak pidana tidak
mengedepankan ego dalam diri seseorang tetapi lebih kepada persetujuan yang
akan merujuk kepada hal-hal baik dan akan dijadikan sebagai suatu kesimpulan;
2) penyelesaian tindak pidana menurut hukum adat telah memenuhi rasa keadilan
masyarakat di wilayah Indona Sesenapadang, bahwa penerapan sanksi di wilayah
kehadatan Indona Sesenapadang sudah berlaku adil pada masyarakat yang tinggal
dalam wilayah tersebut, dibuktikan dengan tidak adanya masyarakat yang merasa
dirugikan, hal ini didasarkan pada keadaan ekonomi masyarakat atau strata sosial
dimana masyarakat yang melakukan tindak pidana akan dijatuhi saksi sesuai
dengan kemampuan pelaku (umpotakin takinna).