Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab Anak
melakukan kejahatan pembunuhan dengan mutilasi di kabupaten Bantaeng dan
untuk mengetahui upaya pencegahan agar pembunuhan berencana dengan
mutilasi oleh Anak tidak terulang lagi. Tipe penelitian menggunakan penelitian
kualitatif dengan metode pendekatan normatif empiris. Sumber data diperoleh dari
data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
dokumentasi dan wawancara dengan Kanit Reskrim Polrestabes Kabupaten
Bantaeng, Kabid PPPA, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPPA), dan Hakim
Pengadilan Negeri Bantaeng. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Faktor penyebab anak
melakukan tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi adalah karena adanya
faktor rasa cemburu, emosi yang tidak stabil, lemahnya iman, dan faktor eksternal
meliputi keluarga. 2) Upaya pencegahan kejahatan pembunuhan dengan mutilasi
oleh anak dapat dilakukan upaya preventif yaitu melakukan sosialisasi, upaya
represif yaitu menegakan hukum sesuai peraturan dan upaya reformatif yaitu
memberi pembinaan pada anak yang melakukan kejahatan pembunuhan.