DSpace Repository

TANTANGAN RESOLUSI PBB NO.44/25 TENTANG KONVENSI HAK ANAK TERHADAP PENDIDIKAN FORMAL PENGUNGSI ANAK DI MAKASSAR TAHUN 2020-2022

Show simple item record

dc.contributor.author RAHMAH, NUR
dc.date.accessioned 2023-11-06T01:12:07Z
dc.date.available 2023-11-06T01:12:07Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other 4519023050
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/9068
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tantangan Resolusi PBB No.44/25 Tentang Konvensi Hak Anak terhadap Pendidikan Formal Pengungsi Anak di Makassar Tahun 2020-2022. Jenis penelitian yang digunakan analisis deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer yaitu pengungsi anak yang ada di Makassar dengan kriteria umur 6-18 tahun dan masuk kategori wajib pendidikan dan pihak IOM, dan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Data sekunder yang digunakan adalah dokumen-dokumen yang valid. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, dengan melakukan studi lapangan di Kota Makassar. Penelitian ini juga melakukan telaah pustaka melalui dokumen valid yang sesuai dengan topik penelitian Implementasi Konvensi Hak Anak terhadap Pendidikan Formal Pengungsi Anak di Kota Makassar untuk menunjang data agar lebih akurat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Walikota Makassar telah menandatangani MoU dengan IOM sejak tahun 2015 dengan dibuatnya blueprint terkait penanganan pengungsi dengan beberapa aspek meliputi pendidikan, Kesehatan, sosial, tenaga kerja dan lainnya dalam penanganan pengungsi anak di Kota Makassar. (2) Dalam pemenuhan Konvensi Hak Anak di Makassar dilakukan sinergitas bersama pemerintah meliputi Dinas Pendidikan Kota Makassar, IOM, UNHCR dan beberapa pihak terkait salah satunya diskusi dan negosiasi pendidikan pengungsi anak untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) pengungsi anak di Kota Makassar. (3) Terjadi peningkatan kuantitas pengungsi anak yang bersekolah di Indonesia dari tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 4.514 anak dengan jumlah pengungsi anak yang meningkat sebanyak 17.248 anak hal ini dikarenakan jumlah pengungsi anak yang semakin bertambah pula. (4) Alternatif kebijakan pengungsi anak dengan sistem “Siswa Titipan” sebagai salah satu jalan keluar dari keterbatasan aturan pendidikan dalam negeri bagi pengungsi anak sehingga pengungsi anak mampu memperoleh pendidikan secara formal di Kota Makassar. (5) Dalam pemenuhan Konvensi Hak Anak di Kota Makassar terdapat berbagai tantangan yang dihadapi meliputi tantangan teknis dan tantangan sosial en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject PENDIDIKAN en_US
dc.subject PENGUNGSI ANAK en_US
dc.subject konvensi hak anak en_US
dc.title TANTANGAN RESOLUSI PBB NO.44/25 TENTANG KONVENSI HAK ANAK TERHADAP PENDIDIKAN FORMAL PENGUNGSI ANAK DI MAKASSAR TAHUN 2020-2022 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account