Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan nilai-nilai
budaya sipakatau, sipakainge dan sipakalebbi digunakan dalam penyelesaian
perkara tindak pidana restorative justice serta untuk mengetahui apa saja faktorfaktor yang menjadi penghambat penerapan nilai-nilai sipakatau, sipakainge dan
sipakalebbi dalam penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice.
Penelitian ini menggunakan metode. Metode yang digunakan penelitian kualitatif
dengan pendekatan normatif dan empiris. Sumber data yang digunakan data
primer dan data sekunder. Teknik pengmpulan data dilakukan dengan cara
wawancara. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya penerapan nilai-nilai
sipakatau, sipakainge dan sipakalebbi yang diterapkan melalui restorative Justice
agar dapat menekan penurunan angka tindak pidana penganiayaan di Kota
Makassar telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 tentang
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana dalam
penerapannya pihak kepolisan merujuk pada Pasal 2 yang tugas dan fungsinya
hanya dibatasi sebagai sebagai penghubung dan mediator saja antara kedua belah
pihak. Namun dengan peran yang terbatas tersebut Kepolisan Polrestabes Kota
Makassar telah menyelesaikan beberapa kasus tindak pidana penganiyaan dengan
menerapkan pendekatan nilai-nilai budaya sipakatau, sipakainge dan sipakalebbi,