Abstract:
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui : Perlindungan hukum terhadap
konsumen pengguna jasa tour wisata di Kabupaten Tanah Toraja dan tanggung
jawab penyedia jasa tour wisata terhadap kerugian yang dialami konsumen.
Penelitian ini dilakukan di Wisata Buntu Burake Kabupaten Tana Toraja. Tipe
penelitian adalah Kualitatif dengan metode pendekatan normatif-empiris yang
dilakukan dengan menelah hukum dalam kenyataan. Sumber data yang digunakan
penelitian ini dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu Penelitian Pustaka dengan dengan membaca
referensi hukum, perundang-undangan, dan penelitian lapangan dengan
melakukan wawancara kepada pengelola wisata Buntu Burake.Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa. 1)Perlindungan hukum terhadap wisatawan
pengguna jasa tour wisata di Kabupaten Tanah Toraja belum terpenuhi secara
maksimal, hal ini didasari dengan ketidaknyamanan dan tidak aman bagi
wisatawan yang dirasakan oleh para wisata, bahwa hak mereka sebagai wisatawan
belum mendapat jaminan perlindungan hukum di wisata Buntu Burake, dalam
mengoptimalkan perlindungan hukum bagi wisatawan, dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
menyediakan informasi keperiwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan
keselamatan kepada wisatawan. 2)Tanggung jawab penyedia jasa tour wisata
terhadap kerugian wisatawan yang belakangan yakni belum terlaksana baik dalam
bentuk pemberian santunan maupun pemberian asuransi serta yang mengalami
kecelakaan dilokasi mengikuti wisata, dalam Pasal 20 huruf c dan f UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan disebutkan bahwa
wisatawan berhak untuk memperoleh asuransi, kemanan dan perlindungan yang
sah.