Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh
kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian di Kabupaten Maros dan
juga untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh kepolisian dalam
menanggulangi tindak pidana perjudian di kabupaten Maros.
Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Camba Kabupaten Maros
dengan mengambil data dan mewawancarai pihak kepolisian khususnya pada Unit
Reskrim yang menangani tindak pidana umum termasuk tindak pidana perjudian
yang berhubungan dengan penulisan tesis ini.
Hasil penelitian yang didapatkan penulis bahwa bentuk peranan
kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian dapat dilihat dari
upaya yang dilakukan antara lain upaya pre-emtif berupa penyampaian
pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) ke masjid-masjid,
Bhayangkara pembina, keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas)
door to door, dan penyuluhan hukum di kantor desa/rumah tokoh masyarakat.
Kemudian upaya preventif melakukan operasi dan pengawasan ditempat-tempat
keramaian, mengadakan patroli dan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan.
Dalam upaya represif pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mencari
informasi, ikut bermain judi, melakukan penyamaran, menangkap tersangka dan
menyita barang bukti. Adapun hambatan yang dihadapi pihak Kepolisian dalam
upaya menanggulangi tindak pidana perjudian yaitu kurangnya respon masyarakat
terhadap sosialisasi atau penyuluhan, masyarakat tertutup memberikan informasi,
adanya pembackingan dari oknum-oknum tertentu, pelaku melarikan diri, tidak
ditemukannya barang bukti, kurangnya jumlah sarana dan prasarana, terbatasnya
jumlah personil, dan perilaku masyarakat.