Abstract:
Penelitian bertujuan untuk mengetahui penyebab Desersi di wiliayah Kodam XIV/Hsn, dan langkah-langkah penanganan
terhadap pelaku Desersi di wiliayah Kodam XIV/Hsn, dengan metode menggunakan penelitian hukum normatif-empiris,
adapun analisa data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif data primer dan data sekunder. Pengolahan data terlebih
dahulu diadakan pengorganisasian terhadap data primer yang diperoleh melalui perundang-undangan terkait dan
kepustakaan. Data yang terkumpul selanjutnya dibahas, disusun, diuraikan, dan ditafsirkan, serta dikaji permasalahan
sehingga diperoleh suatu kesimpulan sebagai upaya pemecahan masalah. Adapun Hasil penelitian bahwa Penerapan hukum
pidana militer terhadap anggota TNI yang terbukti melakukan desersi merupakan wewenang dari peradilan militer untuk
mengadilinya, kemudian tahapan-tahapannya berupa penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer atas perintah dari
Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum). selanjutnya berkas penyelidikan diberikan kepada Oditur Militer untuk
dipelajari, maka oditur militer membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer, setelah peradilan merasa
cukup dengan berkas dari Oditur Militer, maka peradilan militer akan mengadili anggota militer yang didakwakan melakukan
desersi. Penyelesaian perkara dalam peradilan militer pada saat ini telah di atur dengan baiknya, akan tetapi diharapkan
semua yang berperan dalam proses penyelesaian perkara militer melakukan semua tahapan tersebut dengan berasaskan
Keadilan dan Hukum Positif. Penerapan peraturan yang ada harus dilakukan secara konsisten dan selalu diadakan pengkajian
terhadap perkara-perkara desersi agar dari hambatan tersebut dapat dicari solusi dan jalan keluar untuk mengurangi kuantitas
tindak pidana desersi.