Abstract:
Penelitian bertujuan untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 1/Pid.sus-Anak/2022/PN.MSB
berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak dan faktor yang menjadi penghambat penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak di
Kabuapten Luwu Utara. Penelitian ini merupukan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan
di Polres Luwu Utara, Kejaksaan Negeri Luwu Utara dan Pengadilan Negeri Masamba. Metode yanggunakan adalah studi
kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri
Masamba Nomor 1/Pid.sus-Anak/2022/PN.MSB dilakukan dengan tahapan (a) penyidikan oleh penyidik Anak dari unit
PPA, (b) tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Anak dan (c) pemeriksaan perkara oleh Hakim Anak di pengadilan
dan menghasilkan putusan. Namun, pelaksaann putusan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana
Anak. (2) Faktor penghambat penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Luwu Utara adalah: (a) aturan hukum
yang masih memungkinkan aparat penegak hukum yang tidak bersetifikasi SPPA untuk menangani perkara Anak, (b)
penegak hukum: yang terdiri dari Penyidik Anak, Jaksa Penuntut Anak, dan Hakim Anak masih kurang dan masih ada yang
belum mengikuti pendidikan teknis SPPA, (c) sarana/fasilitas yang ada belum memadai, (d) masyarakat yang anak atau
keluarganya menjadi pelaku tindak pidana sering kali menyembunyikan anak atau keluarganya tersebut, sering pula ada yang
menghalang-halangi Penyidik dalam melakukan penyidikan perkara anak