Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan aturan
hukum terhadap pertanggungjawaban pidana kealpaan yang menyebabkan
kematian dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku
kealpaan yang menyebabkan kematian pada perkara Nomor 210/
Pid.B/2019/pn.Blk.
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bulukumba dengan
bantuan data dari Panitera dan Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba. Dengan
menggunakan metode penelitian lapangan dan kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku
tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain dalam hukum
positif indonesia diatur dalam Pasal 359 KUHP, maka hakim menjatuhkan sanksi
pidana terhadap kelalaian yang mengakibatkan kelalaian atau luka dalam Putusan
No.210/B.Pid/2019/PN. Blk. Berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap di dalam
persidangan tersebut yang menambah keyakinan hakim maka melalui amar
putusannya hakim menetapkan Terdakwa Lodding Bin Rabaning terbukti secara
sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya
memasang jerat babi mengakibatkan korban meninggal dunia dan menjatuhkan
pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.