Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: 1) Kualitas
penyelenggaraan Ranperda pada DPRD Kabupaten Pangkep. 2) implementasi
penyelenggaraan Ranperda pada DPRD Kabupaten Pangkep. Metode penelitian
ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Penelitian dilakukan
pada DPRD Kabupaten Pangkep. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Kualitas
penyelenggaraan Ranperda pada DPRD Kabupaten Pangkep bahwa dengan
adanya tujuan sebagai dasar hukum bagi APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah), melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, menambah pendapatan pemerintah daerah, dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Pangkep.
Kejelasan strategi yang ditunjukkan dengan langkah-langkah penyelenggaraan
Ranperda dalam pengusulan Ranperda, pembuatan naskah akademik melibatkan
pihak ketiga yang di dalamnya terdapat orang-orang ahli, uji publik dalam rangka
melihat respons masyarakat, pengajuan Ranperda untuk dibahas di DPRD,
pengesahan Ranperda menjadi Perda, dan Sosialisasi Perda (Sosper). Penyusunan
program dalam penyelenggaraan Ranperda dengan adanya pembahasan Ranperda
melalui Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), Panitia Khusus
(Pansus), dan gabungan dari beberapa komisi di DPRD Kabupaten Pangkep.
Ketersediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan Ranperda dalam hal dana
anggaran masih kurang maksimal sehingga menjadi faktor yang menghambat
dalam penyelenggaraan Ranperda. 2) Implementasi penyelenggaraan Ranperda
pada DPRD Kabupaten Pangkep dideskripsikan bahwa komunikasi ditinjau dalam
tiga aspek yaitu: (1) transmisi dilakukan dalam bentuk uji publik dan sosialisasi
Perda yang bertujuan menginformasikan kepada masyarakat terkait adanya
Ranperda yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, (2) pemberian
kejelasan juga dilakukan dalam bentuk uji publik dimana melalui uji publik,
masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait adanya Ranperda, dan (3)
konsistensi ditunjukkan dengan adanya pelaksanaan penyelenggaraan Ranperda
berdasarkan perintah UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan. Sumber daya manusia yang dimiliki DPRD Kabupaten
Pangkep dalam penyelenggaraan Ranperda masih kurang memadai sehingga
target dari penyelenggaraan Ranperda menjadi tidak tercapai secara maksimal.
Sikap yang ditunjukkan anggota DPRD Kabupaten Pangkep dalam
penyelenggaraan Ranperda yaitu: berkoordinasi untuk memecahkan persoalan,
bertanggung jawab sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam
membentuk Perda, terbuka dan siap menerima masukan atau kritik dalam
penyelenggaraan Ranperda. Penyelenggaraan Ranperda di DPRD Kabupaten
Pangkep memiliki struktur birokrasi yang memiliki kewenangan khusus terkait
penyelenggaraan Ranperda.