EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN RANPERDA PADA DPRD KABUPATEN PANGKEP

Show simple item record

dc.contributor.author KADIR, ABDUL
dc.date.accessioned 2022-10-14T01:37:15Z
dc.date.available 2022-10-14T01:37:15Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other 4619103001
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1046
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: 1) Kualitas penyelenggaraan Ranperda pada DPRD Kabupaten Pangkep. 2) implementasi penyelenggaraan Ranperda pada DPRD Kabupaten Pangkep. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Penelitian dilakukan pada DPRD Kabupaten Pangkep. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Kualitas penyelenggaraan Ranperda pada DPRD Kabupaten Pangkep bahwa dengan adanya tujuan sebagai dasar hukum bagi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menambah pendapatan pemerintah daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Pangkep. Kejelasan strategi yang ditunjukkan dengan langkah-langkah penyelenggaraan Ranperda dalam pengusulan Ranperda, pembuatan naskah akademik melibatkan pihak ketiga yang di dalamnya terdapat orang-orang ahli, uji publik dalam rangka melihat respons masyarakat, pengajuan Ranperda untuk dibahas di DPRD, pengesahan Ranperda menjadi Perda, dan Sosialisasi Perda (Sosper). Penyusunan program dalam penyelenggaraan Ranperda dengan adanya pembahasan Ranperda melalui Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), Panitia Khusus (Pansus), dan gabungan dari beberapa komisi di DPRD Kabupaten Pangkep. Ketersediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan Ranperda dalam hal dana anggaran masih kurang maksimal sehingga menjadi faktor yang menghambat dalam penyelenggaraan Ranperda. 2) Implementasi penyelenggaraan Ranperda pada DPRD Kabupaten Pangkep dideskripsikan bahwa komunikasi ditinjau dalam tiga aspek yaitu: (1) transmisi dilakukan dalam bentuk uji publik dan sosialisasi Perda yang bertujuan menginformasikan kepada masyarakat terkait adanya Ranperda yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, (2) pemberian kejelasan juga dilakukan dalam bentuk uji publik dimana melalui uji publik, masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait adanya Ranperda, dan (3) konsistensi ditunjukkan dengan adanya pelaksanaan penyelenggaraan Ranperda berdasarkan perintah UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sumber daya manusia yang dimiliki DPRD Kabupaten Pangkep dalam penyelenggaraan Ranperda masih kurang memadai sehingga target dari penyelenggaraan Ranperda menjadi tidak tercapai secara maksimal. Sikap yang ditunjukkan anggota DPRD Kabupaten Pangkep dalam penyelenggaraan Ranperda yaitu: berkoordinasi untuk memecahkan persoalan, bertanggung jawab sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam membentuk Perda, terbuka dan siap menerima masukan atau kritik dalam penyelenggaraan Ranperda. Penyelenggaraan Ranperda di DPRD Kabupaten Pangkep memiliki struktur birokrasi yang memiliki kewenangan khusus terkait penyelenggaraan Ranperda. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Penyelenggaraan en_US
dc.subject Pembahasan Ranperda en_US
dc.title EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN RANPERDA PADA DPRD KABUPATEN PANGKEP en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account