Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui kebijakan pemerintah
Kabupaten Polewali Mandar dalam memberikan pelayanan publik kepada
masyarakat melalui Program Sipamandaq. (2). Untuk mengetahui dan
mendeskripsikan kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Polewali
Mandar dalam penerapan Program Sipamandaq pada pelayanan publik secara
profesional. (3). Untuk mengetahui dan mendeskripsikan strategi yang akan
dilakukan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dalam Program
Sipamandaq.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
dengan studi kasus menggali lebih dalam tentang Program Sipamandaq Pada
Pelayanan Publik dengan merujuk kepada pelayanan publik profesional yang
bercirikan akuntabilitas dan responsibilitas dengan ciri, efektif, sederhana,
kejelasan dan kepastian, keterbukaan, efisiensi, ketepatan waktu, responsif, dan
adpatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Polewali
Mandar melalui Program Sipamandaq pada Pelayanan Publik belum
sepenuhnya menerapkan pelayanan publik yang profesional yang bercirikan
akuntabilitas dan responsibilitas dengan ciri, efektif, sederhana, kejelasan dan
kepastian, keterbukaan, efisiensi, ketepatan waktu, responsif, dan adpatif dengan
baik. Disebabkan dari aspek regulasi belum adanya Peraturan Bupati atau
Peraturan Daerah sebagai pedoman dari Program Sipamandaq. Kemudian dari
aspek teknis, kurangnya sosialisasi, fasilitas pendukung terbatas, durasi waktu
yang terbatas, SDM petugas masih terbatas serta dukungan dari pemangku
kebijakan di level desa masih kurang maksimal. Kendala yang ditemukan dalam
pelayanan dibutuhkan strategi untuk memperbaiki program ini supaya dapat
diterima dengan baik oleh masyarakat, misalnya pelibatan secara aktif seluruh
sumber daya yang tersedia mulai dari kabupaten hingga desa, penguatan SDM
pelayan dan melengkapi fasilitas pelayanan