Abstract:
Penelitian bertujuan untuk mengetahui terjadinya kesepakatan dalam transaksi
elektronik, dan bentuk penyelesaian sengketa dalam transaksi elektronik.
Penelitian ini di lakukan di Kota Makassar dengan menggunakan Tipe penelitiana
hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan pengumpulan data – data yang menjadi
sumber data utama dan/atau pengumpulan data yang menjadi narasumber utama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya kesepakatan dalam transaksi
elektronik apabila adanya penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman, hal
tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan
melalui sistem elektronik, bentuk penyelesain sengketa dalam transaksi elektronik terdapat
dua macam yaitu pertama upaya hukum preventif yang dapat diartikan sebagai segala
upaya yang dilakukan guna mencegah terjadinya suatu peristiwa atau keadaan yang
tidak diinginkan. Dalam transaksi e-commerce, keadaan yang tidak diinginkan ini
adalah terjadinya kerugian, khususnya kerugian pada pihak konsumen dan yang kedua
upaya hukum represif upaya hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu
permasalahan hukum yang sudah terjadi. Upaya hukum ini digunakan apabila telah
terjadi sengketaantara pelaku usaha dengan konsumen.