Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan perjanjian
kredit dengan jaminan hak tanggungan pada kasus Putusan
Nomor : 466/Pdt.G/2019/PN.Mks serta pertimbangan hukum hakim dalam
penyelesaian kredit dengan jaminan hak tanggungan putusan Nomor :
466/Pdt.G/2019/PN.Mks.
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas Makassar dan tipe
penelitian yuridis-normatif, tipe penelitian ini ialah mengkaji studi dokumen,
yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundangundangan, teori hukum dll.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kedudukan Perjanjian Kredit
dengan Jaminan Hak Tanggungan pada Kasus Putusan Nomor:
466/Pdt.G/2019/PN. Mks adalah kedudukan perjanjian belum mengikat para
manapun dikarenakan gugatan penggugat premature, sehingga putusan hakim
gugatan penggugat tidak dapat diterima. pertimbangan hukum hakim tersebut
sudah tepat karena Majelis Hakim telah merumuskan konsideran yang begitu jelas
dan lengkap, sehingga menghasilkan amar putusan yaitu gugatan Penggugat tidak
dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) dan menghukum penggugat untuk
membayar biaya perkara serta mengabulkan eksepsi Para Tergugat. Posita dan
petitum Penggugat tidak berkorelasi dan Eksepsi yang diajukan oleh Para
Tergugat baik Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat sudah benar
dikarenakan gugatan Penggugat merupakan gugatan premature, gugatan kabur
(Obscuur Libel) tidak menjelaskan secara rinci dan jelas Perbuatan Melawan
Hukum seperti apa yang dilakukan Para Tergugat dan gugatan salah alamat (error
in persona) terhadap Turut Tergugat.