Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur tindak pidana memiliki
senjata tajam tanpa hak menurut Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
terbukti dalam putusan Nomor 580/Pid.Sus/2020/Pn.Mks. dan Untuk Mengetahui
pertimbangan hakim terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan dalam putusan
Nomor 580/Pid.Sus/2020/Pn.Mks sudah sesuai dengan upaya pencegahan
penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak di Kota Makassar.
Penelitian ini dilakukan di instansi atau lembaga Kejaksaan Negeri
Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, dan Polrestabes Makassar dengan
pertimbangan bahwa, merupakan unsur dan tempat diputuskannya perkara pidana
dengan putusan Nomor 580/Pid.Sus/2020/Pn.Mks, serta melakukan penelitian
kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, perundang-undangan yang
berhubungan dengan muatan penulisan skripsi ini.
Hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukkan bahwa unsur tindak
pidana pada putusan No. 580/Pid.Sus/2020/Pn.Mks. telah sesuai dengan unsur
tindak pidana dan memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur dari UU Darurat No.
12 Tahun 1951 No. 580/Pid.Sus/2020/Pn.Mks. berdasarkan fakta-fakta hukum
baik keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti maka terdakwa harus
mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terdakwa yang dianggap sehat, tidak
memiliki gangguan pada mental dianggap mampu memepertanggung jawabkan
perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim yakni 1 tahun
penjara dikurangi masa tahanan dan membayar sejumlah biaya perkara.
Pertimbangan hukum hakim dalam putusan No. 580/Pid.Sus/2020/Pn.Mks.
penulis anggap telah tepat dalam menjatuhkan putusan. Dalam memutus perkara
hakim harus mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari tuntutan jaksa penuntut
umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti serta hal-hal yang
meringankan maupun yang memberatkan maka dengan terpenuhinya unsur-unsur
yang sesuai dengan pasal yang di dakwakan, maka putusan yang dijatuhkan oleh
hakim kepada terdakwa sudah tepat dan benar.