dc.description.abstract |
Pemilih muda dalam partisipasi demokrasi memiliki peran yang cukup strategis untuk meningkatkan presentase pemilih. Pilkada serentak tahun 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati. Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat dimana dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasi, jujur, dan adil merupakan amanah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilih muda yang terdiri atas pelajar dan mahasiswa dengan rentang usia antara 17 – 21 tahun merupakan segmentasi pemilih tergolong memiliki keunikan. Pemilih muda juga memiliki tingkat populasi yang tergolong signifikan dalam peningkatan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024. Peran dominan dari pemilih muda yakni mendorong partisipasi pemilih diantaranya orang tua, guru, dan tokoh masyarakat. Peningkatan partisipasi pemilih muda dibutuhkan strategi yang berbeda untuk menciptakan antusiasnya berdasarkan tipologinya, sehingga kelompok muda ini tidak apatis untuk menyalurkan partisipasi politiknya. |
en_US |