Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan
terhadap tindak pidana pencurian di Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Dan
faktor penghambat dalam proses penyidikan terhadap anak yang melakukan
tindak pidana pencurian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini data primer yaitu keterangan yang
diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan informan.
Wawancara dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat terkait
dengan proses penyidikan tindan pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di
Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Dan data Sekunder yaitu
data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan cara membaca buku-buku,
jurnal-jurnal penelitian dan karya ilmiah lainnya yang telah terdokumentasi serta
data dari internet.
Data sekunder juga diperoleh melalui penelusuran dokumen yang ada
hubungannya dengan permasalahan penelitian ini. Penyidikan dilakukan untuk
mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan
penyidikan terhadap anak yang melakukan pencurian. Sebagian besar anak
yang diajukan keproses penyidikan yakni anak yang melakukan pencurian
lebih dari dua kali. Atau anak yang telah dilakukan proses diversi, enyidik
wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah
penyidikan dimulai.Jika proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan,
Penyidik menyampaikan berita acara Diversi beserta Kesepakatan Diversi
kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan. Jika proses Diversi
gagal, Penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke
Penuntut Umum dengan melampirkan berita acara Diversi dan laporan
penelitian kemasyarakatan. Penyidik anak merupakan penyidik yang ditetapkan
berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat
lain yang ditunjuk. Bahwa penyidikan terhadap perkara anak, yang dilaksanakan
oleh Penyidik Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat
dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
Dalam melakukan penyidikan anak, penyidik wajib meminta pertimbangan
atau saran dari pembimbing kemasyarakatan atau jika perlu kepada ahli
pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja sosial dan tenaga ahli
lainnya. yang berada di Kota Mamuju. Bahwa Faktor penghambat dalam proses
penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian di Wilayah
Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat yaitu Sarana dan prasarana kurang
memadai. Kurang penyidik yang sudah mengikuti pelatihan dan pendidikan
tentang penyikan khusu tindak pidan anak,lambatnya hasis penelitian dari badan
pemasyarakatan (BAPAS) tidak adanya tempat penahanan kahusus untuk ana dan
terkadang anak belum mempunyai identitass (akta lahir, ijazah, kartu keluarga).